Hakikat Otonomi Daerah
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
- Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
- Meringankan beban pemerintah pusat
- Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
- Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
- Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
- UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
- Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
- Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
- Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- memilih pemimpin daerah
- mengeloloa aparatur daerah
- mengelola kekayaan daerah
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- mengembangkan kehidupan demokrasi
- mewujudakan keadilan dan pemerataan
- meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
- meningkatkan pelayanan kesehatan
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- mengembangkan sistem jaminan sosial
- menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah
- melestarikan lingkungan hidup
- mengelola administrasi kependudukan
- melestarikan nilai sosial budaya
- membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
- kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
- Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
- Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
- Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
- Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
- Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Yang menjadi urusan pemerintah Pusat- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi (peradilan)
- Moneter dan fiskal nasional
- agama
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
- g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehaan
- Penyelenggaraan pendidikan
- Penanggulangan masalah sosial
- Pelayanan bidang keteagakerjaan
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayanan administrasi penanaman modal
- Penyelenggaraan dasar lainnya
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
- Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
- Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
- Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD
- DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
- Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
- Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
- Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
- Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
- Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
- Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
- Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
- Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
- Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
- Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
- Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
- Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
- Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
- Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
- pimpinan
- komisi
- panitian musayawarah
- panitia anggaran
- badan kehormatan
- alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- hasil pajak daerah
- hasil retribusi daerah
- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
- lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
- Dana Perimbangan
- Dana bagi Hasil: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
- Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
- Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah
- Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
- Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD
- Desa
Pemerintahan desa terdiri dari :
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)
Kebijakan Publik
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuan Kebijakan Publik
- Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
- Melindungi hak-hak masyarakat
- Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
- Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
- Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
- Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
- Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota
- Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
- Penyusunan skala prioritas
- Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
- Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
- Pelaksanaan Kebijakan
- Evaluasi Kebijakan Publik
- Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
- Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
- Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati