Belajar Norma: Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Macam Norma

Penjelasan Tentang Norma

Penerapan norma sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat agar dapat tercipta masyarakat yang aman, tertib serta terwujudnya perasaan nyaman pada setiap anggota masyarakat.

Pengertian Norma

Norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. Kaidah atau pedoman tersebut biasanya berwujud perintah atau larangan.

Tujuan Norma

Dengan adanya norma manusia akan mandapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya di masyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam masyarakat.

Dengan adanya jaminan perlindungan terhadap diri dan kepentingan dalam hidup masyarakat dapat terbentuk. Keserasian hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.

baik untuk kita belajar norma-norma dalam kehidupan, mulai dari norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum serta sanksi dari norma-norma tersebut

Fungsi Norma

Norma berfungsi untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tahukah kalian jika ada 4 macam norma yang ada dalam masyarakat, apa saja norma-norma tersebut ? yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, serta norma hukum.

Macam-macam norma

Ada empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara:

Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.

Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh-contoh norma agama:
  • Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
  • Beramal saleh dan berbuat kebijakan
  • Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar. Contoh perbuatan maksiat, keji, dan mungkar ialah: berjudi, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, berbohong, dan sebagainya.
Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti diakhirat berupa siksaan di neraka.

Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila ialah:
  • Berlaku jujur
  • Bertindak adil
  • Menghargai orang lain
Sanksi bagi norma pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.

Norma Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu.

Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu.

Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
  • Menghormati orang yang lebih tua
  • Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
  • Tidak berkata-kata kotor, kasar dan sombong
  • Tidak meludah disembarang tempat.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.

mari bergabung bersama kami dan selalu dukung para blogger banjarmasin agar bisa menjadi blogger yang lebih baik lagi khususnya dalam bidang pendidikan blog

Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.

Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasanan aman dan tentram dalam masyarakat.

Contoh-contoh norma hukum ialah:
  • Harus tertib
  • Harus sesuai prosedur
  • Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Mereka yang melaggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diproses melalui persidangan di pengadilan.

Hubungan Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan 

Norma mengarahkan anggota masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalamnya. Untuk memastikan anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan norma, setiap pelanggaran terhadap norma ada sanksinya, sebaliknya, berperilaku yang sesuai dengan norma-norma, mendapat ganjaran. belajar bahasa arab

Contoh, siswa yang rajin belajar mendapat pujian, sebaliknya siswa yang ketahuan mencontek dikenakan sanksi yang sesuai.

definisi norma,macam macam norma dan contohnya,norma agama,norma sosial,norma hukum,contoh norma sosial,norma kesopanan,penjelasan norma

Kebiasaan berarti sesuatu yang bisa dikerjakan. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting. Oleh karena disukai dan dianggap penting, maka kebiasaan itu terus diperintahkan. Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa kebiasaan terus diperintahkan.

Adat Istiadat berarti tata kelakukan yang bersifat kekal dan turun temurun. Ia diteruskan dari satu generasi kegenerasi lainnya berikutnya sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola prilaku masyarakat.

Peraturan berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal dengan istilah peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan adalah aturan yang telah dibuat oleh lembaga yang berwewenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara. Jika ditinjaui dari tingkatannya ada dua tingkatan peraturan, yaitu peraturan tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Muhammad Zaini Makki

Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara norma, kebiasaan, adat isitiadat dan peraturan ialah sebagai peraturan dan tatanan didalam mengatur tingkahlaku yang mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Sumber-sumber Norma

Setiap norma memiliki sumber-sumber yang berbeda. Norma agama bersumber pada firman Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama, norma kesusilaan bersumber hati sanubari manusia, norma kesopanaan bersumber pada pergaulan segolongan manusia, dan norma hukum bersumber pada peraturan perundangan yang dibuat negara.

Norma-norma Berdasarkan Kekuatan Mengikatnya

Berdasarkan kekuatan mengikatnya, norma-norma dibedakan atas empat, yaitu:

1. Cara (Usage)
Adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Penyimpangannya terhadap cara hukumannya tidak berat, hanya berupa celaan. Contoh dari jenis perbuatan yang bersifat perorangan (cara) ialah cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, cara bertelepon, dan sebagainya.

2. Kebiasaan (Folkways)
Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya, mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan, yaitu berupa sindiran atau ejekan.

norma adalah,norma hukum,sanksi norma,contoh norma,jenis norma,makna norma,penjelasan norma,ringkasan tentang norma

3. Tata kelakuan (Mores)
Adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya.

Tata kelakuan ini berwujud paksaan dan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuiakan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.

Saksi terhadap tata kelakuan ini tergolong berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contohnya Larangan untuk berciuman, larangan kumpul kebo, larangan melakukan hubungan seks diluar nikah, larangan membunuh atau juga dicontohkan dengan cotoh lain seperti: Misalnya, seseorang pembantu rumah tangga melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap nyonya atau majikannya.

Oleh karena perbuatannya itu, saat itu juga mungkin langsung diberhentikan atau dipecat oleh majikannya.

4. Adat-istiadat (Custom)
Adalah pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Yang memberikan sanksi orang yang mengerti seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala suku.

Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.

Sanksi norma

Sanksi norma dintaranya: norma agama sanksinya dosa dan bersifat tidak langsung, norma kesusilaan sanksinya rasa menyesal, malu dan bersalah, norma kesopanan sanksinya teguran dan cemoohan dari masyarakat, norma hukum sanksinya tegas dan memaksa, misalnya penjara

Contoh bentuk penerapan Norma

Penerapan norma dalam Lingkungan Keluarga

  • Menghormati tamu ketika ada tamu dating ke rumah
  • Mematuhi nasehat orang tua
  • Meminta izin kepada orang tua saat akan pergi ke sekolah
  • Berpamitan kepada orang tua saat akan pergi ke sekolah
  • Menghormati sesame anggota keluarga

Penerapan norma dalam lingkungan sekolah

  • Menghormati bapak ibu guru
  • Menghargai pendapat teman
  • Mengikuti upacara bendera
  • Mengikuti kegiatan belajar dengan baik
  • Melaksanakan tugas piket kelas

Penerapan norma dalam Lingkungan Masyarakat

  • Mengikuti kegiatan kerja bakti
  • Menengok keluarga yang sedang sakit
  • Membantu warga masyarakat lainnya yang terkena bencana
  • Menghadiri acara rapat pemuda
  • Mematuhi tata tertib yang berlaku
terima kasih sudah membaca artikel tentang nomra di eelma Blog, jangan lupa bagikan artikel-artikel lainnya dari eelma Blog kepada teman-teman

Share: